Pengalaman Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Hanya Enam Hari

Minggu, 27 Februari 2022

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online


Sekitar minggu kedua Februari 2022, saya mendapatkan DM dari teman kuliah sekaligus rekan kerja, namanya Emma. Isi DMnya "Dila, cepetan sekarang cairin BPJS TK sebelum keluar peraturan barunya. Gw udah kemaren".

Direct message di Instagram tersebut disertai dengan cuplikan berita mengenai Pemerintah akan mengubah usia klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi minimal 56 tahun. 

Katanya aturan tersebut akan diberlakukan mulai Mei 2022 sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Saya dan Emma pernah bekerja di perusahaan yang sama, bedanya Emma resign pada tahun 2018 untuk melanjutkan pendidikan S2 di Korea sementara saya baru resign pada akhir Desember 2022. Nah pada liburan kemaren Emma baru sempat mengurus klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah sekian tahun keluar dari perusahaan.


Jujurly saat resign banyak teman kerja yang menyarankan untuk segera mengurus hak-hak karyawan seperti JHT BPJS TK, namun saya masih santai dan berpikir "nanti-nanti aja, toh kata orang HR itu bisa diurus secara online". Dan ternyata saran teman tersebut ada benarnya, saya baru terbangun setelah mendapatkan DM dari Emma, apalagi saat itu sudah bulan Februari.

Oleh karena itu, pada artikel ini saya ingin menceritakan pengalaman klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. Kira-kira ribet enggak yah? Lama enggak yah? Yang penasaran, yuk baca artikel ini hingga selesai.


Daftar Isi :

1. Apa itu JHT BPJS Ketenagkerjaan?
2. Apa saja manfaat JHT BPJS Ketenagkerjaan?
3. Bagaimana cara pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagkerjaan?
4. Bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketenagkerjaan secara ONLINE?
    4.1. Cara klaim JHT BPJS Ketenagkerjaan secara online
    4.2. Dokumen klaim bagi peserta yang mengundurkan diri
5. Timeline proses klaim JHT BPJS Ketenagkerjaan



Pengalaman Klaim JHT BPJS KETENAGAKERJAAN secara online hanya dalam enam hari!



Apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?


Sebelumnya saya ingin menjelaskan dulu apa itu JHT bagi teman-teman yang belum tau.

JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.


Apa saja Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan ?


Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran (iuran pekerja dan iuran perusahaan) yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

(*)Uang tunai yang dibayarkan:
1. sekaligus apabila peserta :
  • mencapai usia 56 tahun;
  • berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
  • terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
  • meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
  • cacat total tetap, atau
  • meninggal dunia.
2. sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Catatan (*) :
Keterangan ini berdasarkan portal resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ hingga artikel ini diterbitkan.

Setelah memahami penjelasan di atas, mari kita masuk ke inti tulisan ini yaitu pengalaman klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign dari perusahaan.



Bagaimana Cara Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ?


Pengajuan Klaim JHT bisa dengan empat cara yaitu : klaim JHT online, klaim JHT di kantor cabang, klaim prioritas dan bank kerja sama dengan BPJamsostek.

Sehubung saya termasuk golongan ISFP alias introvert, maka saya memilih mengajukan klaim dengan cara online. Kalau bisa online kenapa harus capek-capek keluar mengunjungi kantor cabang yang biasanya harus antri? Iya enggak?

Awalnya saya meragukan cara klaim via online akan berlangsung online 100% karena kita tinggal di negara yang apa-apa harus fotokopi KTP. Namun setelah mencoba sendiri dari pengajuan klaim hingga dana cair, alhamdulillah semuanya berlangsung secara online.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online


Bagaimana Cara Klaim JHT secara Online ?


Pertama-tama yang harus diketahui adalah siapa saja yang bisa melakukan klaim JHT secara online? Jawabannya yaitu salah satu dari kriteria di bawah ini :
1. Mencapai usia pensiun
2. Mengundurkan diri
3. Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Jika kamu merupakan salah satu dari kriteria di atas, maka bisa melakukan klaim JHT secara online dengan tahapan berikut :

- Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online


1. Kunjungi portal layanan klaim yaitu https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 

2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan, tempat & tanggal lahir dan nama ibu kandung.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB (nanti dijelaskan di bawah)

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email yang didaftarkan

6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call sesuai nomor ponsel yang didaftarkan

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir!

Oleh karena saya melakukan klaim JHT dengan alasan keluar dari perusahaan dan setelah itu tidak aktif bekerja di (perusahaan) mana pun, maka dokumen yang diunggah sesuai poin 3 di atas adalah seperti di bawah ini

- Dokumen Klaim bagi Peserta yang Mengundurkan diri :

1. Kartu Kepesertaan BPJamsostek
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Buku Tabungan yang masih aktif
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/ Surat Pengalaman Kerja/ Surat Perjanjian Kerja/ Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang didapat dari perusahaan.
6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan saldo diatas Rp. 50.000.000)

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online



Timeline Proses Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan


Berdasarkan pengalaman pribadi, saya mengajukan klaim serta mengunggah dokumen pada 12 Februari 2022. Setelah itu mendapatkan email yang berisi informasi mengenai jadwal wawancara konfirmasi yaitu pada 16 Februari 2022 jam 13:00-14:00. 

Sebelum tanggal 16 Februari, petugas BPJS menghubungi via WA untuk mengingatkan kelengkapan dokumen dan jadwal wawancara online.

Di hari-H yaitu pada 16 Februari, saya mendapatkan video call dari petugas BPJS. Saat wawancara, petugas menanyakan nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu lalu meminta saya untuk memperlihatkan seluruh dokumen asli seperti enam dokumen yang tertera di atas.

Setelah itu petugas menanyakan kenapa keluar dari perusahaan dan mengatakan kalau mereka juga akan melakukan verifikasi kepada perusahaan. Hal ini dilakukan jika dana JHT terbilang besar atau lebih dari Lima Puluh Juta Rupiah.

Besoknya yaitu pada 17 Februari 2022, tiba-tiba mendapatkan pesan notifikasi bahwa ada dana masuk ke rekening bank. Wow, cepat juga yah. Padahal di website resmi disebutkan transfer dana maksimal tiga hari kerja.

***

Demikian untuk kasus saya, hanya butuh enam hari termasuk Sabtu dan Minggu dari proses pengajuan klaim JHT hingga dana cair.

Bagaimana, mudah kan?

Sekian pengalaman saya klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online pada bulan Februari 2022, semoga tidak ada perubahan di bulan berikutnya khususnya terkait syarat minimal umur peserta.


xoxo
dila

20 komentar:

  1. Wah mantap.. thanks sudsh berbagibpengalaman. Ini sangat bermanfaat bagi para pekerja/buruh di pabrik.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya, makasih udah mampir blog saya kak.

      Hapus
  2. Makasih infonya kak...deg degan juga dengan peraturan pemerintah ini yg senang mengubah2.. mudahan sampai nanti syaratnya tetap sama seperti diatas

    BalasHapus
  3. ikut senang membaca informasi seperti ini. Karena memang kalau itu merupakan sesuatu yang bersifat hak orang banyak, seharusnya memang dipermudah klaim untuk mendapatkannya.

    Terima kasih, kak sudah berbagi. Semoga yang lain ada yang segera mengurus juga, seperti kakaknya.

    BalasHapus
  4. Bisa jadi referensi kalau besok-besok dah purna kerja buat segera mengurusi dna tiak menunda. Karena sekali peraturan berganti, pastinya ada yang berubah ya.

    BalasHapus
  5. Saya teh bingung, sejak resign dari kantor nggak pernah klaim BPJS Ketenagakerjaan, jadi dibiarkan begitu saja. Terima kasih sudah berbagi pengalamannya, saya juga mau coba-coba klaim barangkali ada kepingan rupiah yang tersisa.

    BalasHapus
  6. wah, klo saya pengalaman 1 bulan baru bisa cair. itupun prosesnya cukup memakan waktu karena harus menyediakan 1 hari gitu. belum lagi dokumen-dokumen yang dibutuhkan harus lengkap semua. semoga dengan adanya layanan online, akan lebih mudah dan efisien dalam sisi waktu

    BalasHapus
  7. Infonya penting banget untuk dicatat, karena masalah birokrasi itu untuk menyiapkan dokumennya aja cukup ribet dan menyita waktu, makasih banyak yaa sharingnya!

    BalasHapus
  8. Dulu aku juga sempat ngurusin klaim bpjs ini. Lumayan juga cape bolak baliknya soalnya baru pertama kali. Makasih sharing yang bermanfaatnya mba

    BalasHapus
  9. Simple juga nih bisa lewat online.
    Daku waktu resign sebelum pandemi, masih cara offline.
    Ya sekalian jalan-jalan juga sih hehe

    BalasHapus
  10. Samaan banget ini haha..aku pun langsung otw cairkan, cuma jaraknya 1 minggu dari klaim ke wawancara nya :)

    BalasHapus
  11. Untung sekarang sudah serba digital
    Jadi BPJS JHT nya mba Dilla bisa dicairkan melalui online yaa
    Bisa menghemat tenaga dan waktu.

    BalasHapus
  12. Sesama INFJ kita nih kak Dil... Oiya, walau masih jadi tanggungan ortu sampai umur 25 nanti tapi skrg aku mikir nih akan pakai BPJS nanti penggantinya, dan peraturan skrg sering berubah2 bikin deg2an ya kak

    BalasHapus
  13. tahun lalu, saya juga klain bpjstk-ku secara online dan prosesnya memang cepat banget. gak perlu susah-susah keluar rumah untuk klain ke kantor bpsjtk, cukup lewat online dananya langsung cair ke rekening

    BalasHapus
  14. Wah iya KLO tahu caranya dan sudah lengkap persyaratannya, klaim JHT cukup mudah dan cepat ya mbak

    BalasHapus
  15. Aku pernah juga klaim jht bpjs tk secara online, dan memang memudahkan. Enak ga perlu antri lama juga di kantor cabang

    BalasHapus
  16. Saya juga udah barusan klaim mbak... . Alhamdulilah ga ribet.

    BalasHapus
  17. Iya mbak,info beberapa teman juga masih bisa koq klaimBPJS Ketenagakerjaan hari ini tanpa harus nunggu 56 tahun.
    Tapi mungkin jika jumlahnya nggak banyak, ya.
    Entahlah jika dalam jumlah besar, seperti 50 jt ke atas gitu.
    Apa bisa secepat itu,ya?

    BalasHapus
  18. wah cocok buat saya nih yang sekarang masih bekerja dan memantau isi salod bpjs tenaga kerja hehe. semoga nanti kalo mau resign langsung cair cuan banyak yeayyy

    BalasHapus
  19. Akhirnya baca lagi persiapan buat resign. Wkwkwkwk

    BalasHapus